PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020
89 dilihat
6 diunduh
95/PHP.BUP-XIX/2021
Dalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Penyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dap
Jakarta
-
10 Februari 2021
-
T.E.U Badan
| Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni | Badan Organisasi |