PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN TELUK BINTUNI Tahun 2024
97 dilihat
6 diunduh
101/PHPU.BUP-XXIII/2025
Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan perm
Jakarta
-
31 Januari 2025
-
T.E.U Badan
| Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni | Badan Organisasi |